Begini Aturan Jika Paskibraka Putri Tidak Pakai Rok

- Senin, 29 Juli 2019 | 09:03 WIB
Paskibraka/setkab.go.id
Paskibraka/setkab.go.id

Kementerian Pemuda dan Olah Raga mengusulkan penggunaan celana panjang pada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) perempuan, saat pelaksanaan upacara peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia 2019.

Aturan penggunaan celana panjang telah termuat dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi. Pasal 4 Perpres ini mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi perempuan. Perpres diundangkan 23 Agustus 2018. 

"Jadi pada 2019 ini dilakukan penyesuaian dengan Perpres baru," ujar Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Asrorun Ni'am Sholeh dalam rilisnya, Senin (29/7/2019).

Dalam aturan tersebut, ditegaskan, acara kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara atau undangan lainnya.

Sedangkan jenis pakaian pada acara kenegaraan, menurut Perpres ini, terdiri atas pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran dan pakaian nasional. Untuk pakaian pada acara resmi selain jenis pakaian di atas, juga dapat berupa pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi.

Di aturan ditegaskan pula PSL untuk laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi dan sepatu hitam. 

Sementara PSL untuk perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang bersama sama dengan jas, dan sepatu hitam.

Sedangkan pakaian dinas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berupa pakaian dinas upacara bagi TNI dan Polri, serta pakaian dinas yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga. Adapun pakaian kebesaran berupa pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan atau adat.

Dan untuk pakaian nasional, berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Negara/Kesekretariatan Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara.

"Kebijakan ini untuk tertib pelaksanaan dan penyesuaian terhadap aturan, yang didahului oleh kajian dan serap aspirasi. Jadi tidak ujug-ujug. Apalagi dikaitkan dengan isu macam-macam. Kita bekerja siang malam membersamai peserta untuk tugas nagara," tegas ujar Ni'am.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X