Reza Artamevia Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- Kamis, 10 Juni 2021 | 17:06 WIB
Reza Artamevia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara (Instagram/rezaartameviaofficial)
Reza Artamevia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara (Instagram/rezaartameviaofficial)

Reza Artamevia divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. 

"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," kata Majelis Hakim dalam sidang, seperti dikutip Indozone, Kamis (10/7/2021).

Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di mana mereka meminta 1,5 tahun penjara untuk Reza kepada hakim.

Namun, hukuman itu lebih berat jika dibandingkan dengan permohonan Reza dalam pledoi yang meminta hukuman 7 bulan rehabilitasi. 

Reza mengungkap, hukuman penjara tidak akan memberikan dampak positif terhadap dirinya di masa mendatang.

Reza Artamevia sendiri sebelumnya ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Adapun barang bukti yang disita dari Reza saat penangkapan yaitu satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap dan korek api.

Ini adalah kali kedua Reza tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu ia sempat diamankan karena kasus narkoba bersama Gatot Brajamusti di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X