Pimpinan MPR Minta BPK Audit BPKH Soal Penggunaan Dana Haji

- Rabu, 9 Juni 2021 | 14:18 WIB
Kecurigaan dana haji. (photo/REUTERS)
Kecurigaan dana haji. (photo/REUTERS)

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengaudit dana haji yang dikelola BPKH. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar tak ada lagi kecurigaan alokasi dana haji untuk keperluan lain.

Hidayat mengatakan, meskipun BPKH menegaskan bahwa dana jemaah calon haji aman, namun BPKH, BPK dan pemerintah tak boleh anggap remeh soal kecurigaan publik atas penggunaan dana haji tersebut. Apalagi setelah pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021.

"Ini harus segera dijawab, secara transparan dan profesional, agar tidak menimbulkan fitnah dan keresahan masyarakat yang akan makin menimbulkan tidak percayanya Rakyat kepada Negara dan institusi lembaga Negara," ungkap Hidayat dalam keterngannya, Rabu (9/6/2021).

Politikus PKS ini menilai, sangat penting bagi BPK untuk menjalankan tugas konstitusionalnya sebagaimana yang tercantum dalam UU no 34 tahun 2014, pasal 52 ayat 6, secara transparan dan profesional. Sehingga, kecurigaan masyarakat terkait penggunaan dana haji bisa terjawab dengan jelas.

"Amanat undang-undang tersebut harus dilakukan secara baik, agar kepercayaan masyarakat kepada negara dan lembaga-lembaga negara, seperti BPKH tetap terjaga. Dan mereka bisa diyakinkan bahwa dana haji mereka aman dan tetap bisa pada waktunya nanti dipergunakan untuk biaya haji," cetus Hidayat.

Nur Wahid menambahkan, batalnya keberangkatan jemaah calon haji pada tahun ini menimbulkan kecurigaan di masyarakat mengenai ketersediaan dana haji yang dikelola BPKH untuk pembiayaan haji tahun 2021. Untuk itu, ia mendorong BPK agar segera mengaudit BPKH.

"Apabila, dana kemanusiaan untuk Palestina saja ada yang mewacanakan untuk diaudit, tentu tuntutan audit dana haji secara profesional dan transparan ini wajar saja bila ada yang usulkan untuk dilakukan diaudit. Untuk menghindari fitnah, dan untuk kebaikan BPKH, dan ketenteraman jemaah calon haji, audit oleh lembaga yang berkewenangan yaitu BPK, dan bila dimungkinkan dikuatkan juga oleh auditor independen, perlu bisa disepakati dan dilakukan," ulas Hidayat.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X