Ancam Sebar Video Porno untuk Peras Mantan Bos, Pelaku Akhirnya Diciduk Polisi

- Jumat, 11 Juni 2021 | 09:30 WIB
Ilustrasi Pornografi. (DOK.INDOZONE)
Ilustrasi Pornografi. (DOK.INDOZONE)

Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap seorang pelaku terduga pemerasan berinisial MA (25), yang menjalankan modus-nya dengan mengancam akan menyebar video porno korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (10/06), mengatakan bahwa korban dalam kasus ini adalah mantan bos pelaku berinsial AR.

"Jadi pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video porno yang pernah di 'copy' di laptop milik mantan bosnya," ungkap Kadek Adi, seperti dilansir Antara.

Diketahui, pelaku mengakses video porno mantan bosnya itu saat masih bekerja. Saat itu dia meminjam laptop bosnya untuk mengedit video.

"Dalam kesempatan itu lah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban," ujarnya.

-
Pelaku terduga pemerasan berinisial MA (kanan) yang menjalankan modusnya dengan mengancam akan menyebar video porno korban ketika diamankan di Mapolresta Mataram, NTB, Rabu (9/6/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Video porno itu pun dijadikan modus pelaku asal Dompu tersebut membalas dendam dengan memeras korban.

"Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp21 juta. Jika tidak, video porno itu bakal disebarkan, jadi ada ancaman," ucap-nya.

Sementara itu, karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA. Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp1,5 juta.

Pelaku yang terus menagih sisa uang, akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.

"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat mal. Saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri," katanya.

Dari penangkapan-nya, pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.

Akibat dari perbuatannya, MA yang saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.

"Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X