Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Gugat Boeing ke Pengadilan

- Jumat, 21 Mei 2021 | 10:43 WIB
Para keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute bersama Herrmann Law Group (Antara)
Para keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute bersama Herrmann Law Group (Antara)

Para keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak, melalui Herrmann Law Group resmi menggugat The Boeing Company ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat.

"Pada gugatan itu menyatakan Boeing bersalah. Gugatan menuduh Boeing gagal memperingatkan maskapai penerbangan dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis dan bahaya memarkir pesawat selama beberapa bulan," kata pengacara utama Herrmann Law Group Mark Lindquist, dikutip dari Antara, Jumat (21/5/2021).

Menurutnya, Boing punya kewajiban berkelanjutan untuk memperingatkan dan menginstruksikan maskapai mengenai bahaya yang diketahui atau perlu diketahui terkait pesawat tersebut.

"Ini adalah masalah keamanan bagi seluruh dunia," kata Mark Lindquist.

Pada 14 Mei 2021, Federal Aviation Administration (FAA) mengeluarkan pemberitahan ada kondisi tidak aman untuk pesawat Boeing 737-300, 400, dan 500 series.

FAA menemukan bahwa kegagalan kabel syncho flap mungkin tidak terdeteksi oleh komputer auto-throttle. Cacat tersebut dapat mengakibatkan hilangnya kendali atas pesawat.

Investigasi awal oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan adanya dorongan asimetris dari mesin sebelum SJ 182 menukik fatal. Secara spesifik, throttle kiri berkurang sementara throttle kanan tidak.

Laporan awal KNKT menunjukkan bahwa gaya dorong asimetris membuat pesawat terguling dan menukik. Pesawat menukik lebih dari 3.000 meter dalam waktu kurang dari satu menit.

Namun, FAA menyatakan kecil kemungkinan kecelakaan itu terjadi karena akibat langsung dari kegagalan kabel syncho. FAA juga telah mengingatkan maskapai dan produsen bahwa pesawat yang diparkir lebih dari tujuh dari dapat menyebabkan korosi dan masalah lain.

Diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 diparkir selama sembilan bulan akibat pandemi COVID-19. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X