Kapolda Lampung Minta Provokator Pembakaran Polsek Candipuro Agar Serahkan Diri

- Rabu, 19 Mei 2021 | 21:46 WIB
Dokumentasi Kantor Polsek Candipuro di Kabupaten Lampung Selatan yang dibakar massa. (photo/ANTARA/HO)
Dokumentasi Kantor Polsek Candipuro di Kabupaten Lampung Selatan yang dibakar massa. (photo/ANTARA/HO)

Kepala Polda (Kapolda) Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Hendro Sugiatno, menegaskan, agar provokator pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan, untuk menyerahkan diri.

"Kami akan melakukan penyelidikan insiden pembakaran Markas Polsek Candipuro dan akan melakukan penegakan hukum kepada pelaku perusakan," kata dia, di Lampung Selatan, Rabu (19/5) dikutip dari ANTARA.

Ia juga meminta masyarakat jangan terpancing atau terprovokasi merusak fasilitas negara seperti peristiwa perusakan Kantor Polsek Candipuro ini.

Menurut dia, atas kejadian ini yang senang adalah pelaku kejahatan sedangkan yang rugi masyarakat karena fasilitas polisi dirusak maka pelayanan kepada masyarakat terhambat.

"Kami minta agar provokator perusakan Markas Polsek ini menyerahkan diri dan kepala Polres memberikan nomor hp kepada kepala desa dan kepala dusun, tujuannya jika ada polisi yang bekerja tidak baik agar dilaporkan ke kapolres," kata dia.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Tak Setuju Penghina Palestina di Medsos Dikeluarkan dari Sekolah

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Arsyad, mengatakan, Polda Lampung akan menegakkan hukum kepada para pelaku yang telah merusak fasilitas negara itu. 

"Tentu kejadian itu sangat disesalkan, bagaimanapun perbuatan perusakan itu pelanggaran hukum," kata dia.

Ia menjelaskan, saat ini Polres Lampung Selatan sudah menangkap delapan orang diduga pelaku dan mereka masih diperiksa.

Mereka berinsial DT bin W (40/warga Desa Beringin Kencana), ASB (16/Desa Beringin Kencana, SH (36/Desa Titiwangi), S bin K (29/Desa Sinar Pasemah), JH bin S (23/Desa Cinta Mulya), AS bin N (37/Desa Candirejo), MS bin M (26/Desa Beringin Kencana), dan AS bin S (35/Desa Titi Wangi).

Hal ini, bermula dari kedatangan sekira 20 warga Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, ke Kantor Polsek Candipuro, Selasa (18/5), terkait maraknya kasus pencurian dengan kekerasan sampai pencurian kendaraan bermotor di sana.

Mereka ingin menemui kepala Polsek Candipuro untuk meminta pertanggungjawaban dan mencari solusi langkah-langkah yang akan dilakukan terkait maraknya kejahatan itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X