Menteri Keuangan (Mekeu) Sri Mulyani Indrawati, menegaskan tidak semua orang yang memiliki KTP wajib membayar pajak, terutama yang tak mempunyai penghasilan.
Hal itu diungkapkan Menkeu menepis masih banyaknya kabar bohong mengenai kebijakan NIK menggantikan NPWP, yang menyebut semua pemilik KTP wajib pajak.
"Banyak yang bilang kalau kamu punya NIK, berarti anak-anak umur 17 tahun yang sudah mulai punya KTP, berarti kamu harus bayar pajak. Seolah-olah semua yang punya NIK harus bayar pajak. Itu salah, sangat salah," ujarnya dalam kick off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11).
Baca juga: Hubungan dengan Sang Ayah Retak, Adele: Itu Semua Karena Alkohol
Menkeu menekankan integrasi NPWP menjadi NIK ditujukan untuk menyederhanakan proses administrasi dan mempermudah wajib pajak orang pribadi untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
"Banyak yang bilang kalau punya NIK, berarti kamu harus bayar pajak. Jadi seolah-olah semua yang punya NIK harus bayar pajak, itu salah, sangat salah, itu hoaks," tuturnya.
Selain itu, masyarakat yang memiliki penghasilan masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta pertahun, maka tidak dikenakan pajak.
Seperti yang diketahui, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).