Derita Hidup Para Eks Tapol 1965: KTP Dicap ET, Sulit Dapat Kerja, Anak Ikut Kena Imbas

- Rabu, 29 September 2021 | 18:55 WIB
Basis Hargito Al Basiran, eks-tapol Orde Baru di Yogyakarta. (YouTube)
Basis Hargito Al Basiran, eks-tapol Orde Baru di Yogyakarta. (YouTube)

Era Orde Baru sudah lama berlalu. 23 tahun sudah. Namun, residunya masih tersisa hingga sekarang, terutama menyangkut sejarah kelam perihal Partai Komunis Indonesia (PKI) dan orang-orang yang dianggap sebagai simpatisannya.

Yang paling merasakan dampak dari residu itu adalah para eks tahanan politik (eks tapol), yang dulu pernah dipenjara tanpa peradilan. Mereka-mereka yang dibuang ke penjara-penjara, baik di kota maupun di pelosok, dan menjalani kerja paksa selama bertahun-tahun.

Residu yang dimaksud adalah adanya label ET (singkatan dari eks tapol) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) para eks-tapol. Label itu sengaja disematkan untuk membedakan mereka dari penduduk yang bukan eks-tapol.

Mengutip Dhianita Kusuma Pertiwi dalam tulisan di blognya, label ET ini diawali dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 1981.

-
KTP dengan label ET (dokumentasi keluarga Tan Tik Soe)

Instruksi tersebut memerintahkan kepada para lurah/kepala desa untuk melakukan pengawasan terhadap bekas tawanan dan bekas tahanan G-30-S/PKI. 

Dengan bekal instruksi tersebut, para pekerja administrasi di daerah-daerah lantas melakukan pendataan yang kemudian dikirimkan ke pusat agar bisa diterbitkan kartu identitas khusus bagi eks-tapol.

Para era Gus Dur sebagai presiden, label ET ini pernah dicabut. Gus Dur yang dikenal sebagai sosok pemimpin yang peduli pada kaum minoritas dan tertindas, masygul melihat para eks tapol mengalami kesulitan hidup.

"Lha wong Gusti Allah saja kasihan kepada mereka (PKI dan simpatisannya), kenapa ini masih ada pandangan sempit seperti itu?" kata Gus Dur suatu kali.

Namun seiring berjalannya waktu, dan Gus Dur sudah almarhum, label ET ini seolah kembali berlaku pada KTP eks-tapol.

Turut Dirasakan Anggota Keluarga

Buruknya citra PKI dan simpatisannya, yang dikonstruksi sedemikian rupa oleh Orde Baru, membuat para eks tapol menghadapi banyak kesulitan dalam hidup pascabebas dari penjara. Salah satunya adalah mereka sulit mendapatkan pekerjaan.

Label ET di KTP mereka membuat calon majikan atau pemberi kerja berpikir ulang untuk merekrut eks-tapol sebagai pekerja mereka.

-
KTP dengan label ET (Ist)

Namun tak cukup sampai di situ saja. Dampak pelabelan ET atau status eks tapol ini juga turut dirasakan oleh anggota keluarga mereka, terutama keluarga inti seperti anak atau saudara kandung yang tak tahu apa-apa.

Saat era rezim Orde Baru, pemerintah bahkan membuat aturan bagi warga Indonesia untuk memiki 'Surat Keterangan Bersih Diri' sebagai persyaratan untuk mendaftar sekolah atau bekerja di lembaga negeri. Dan para keturunan eks-tapol tidak bisa mendapatkan surat keterangan tersebut karena dianggap sebagai orang yang ‘tidak bersih’.

"Anak cucu kita yang belum lahir saja sudah ditentukan dosanya kok. Sekolah gak boleh sampai tinggi-tinggi, kemudian bekerja di pemerintahan gak boleh, apalagi menjadi militer. Itu kan diskriminasi besar," ujar Basis Hargito Al Basiran, salah seorang eks-tapol Orde Baru di Yogyakarta.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X