Bunuh ART asal Indonesia, Finalis Masterchef Terancam Hukuman Mati

- Rabu, 5 Januari 2022 | 17:25 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (INDOZONE)
Ilustrasi pembunuhan. (INDOZONE)

Seorang finalis Masterchef Malaysia Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong beserta suaminya Mohammad Ambree Yunos, didakwa sebegai tersangka pembunuhan seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia, yakni Nur Afiah Daeng Amin oleh Pengadilan Malaysia.

Seperti dilansir dari New Straits Times, Rabu (5/1/2022), akibat tindakan tersebut,  Noorashikeen  dan Yunos terancam hukuman mati sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia.

Noorashikeen  dan Yunos pun hari ini terlihat mengikuti sidang kasus mereka yang dipimpin oleh Hakim Jessica Ombou Kakayun. Dalam sidang tersebut keduanya tidak melakukan pembelaan terhadap dakwaan yang ditetapkan kepada mereka.

Apabila terbukti bersalah Noorashikeen  dan Yunos  dinyatakan telah melanggar Bagian 302 KUHP milik Malaysia, dengan ancaman hukuman mati. Yang mana hukuman mereka baru akan diumumkan pada sidang kedua yang akan digelar pada (10/2/2022) mendatang.

Sebagai informasi tambahan, Nur Afiah Daeng Amin diduga dibunuh oleh Noorashikeen  dan Yunos pada sebuah apartemen yang terletak di Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas, Penampang antara 10 Desember dan 13 Desember 2021 lalu.

Pada saat itu, Noorashikeen  dan Yunos  mengaku menemukan Nur Afiah tak sadarkan diri di lantai apartemen sepulang dari liburannya di Kundasang. Keduanya sempat ditahan oleh pihak kepolisian, namun dibebaskan usai mendapatkan jaminan dari salah satu kerabatnya.

Akan tetapi setelah menemukan sejumlah keganjilan terkait kasus tersebut, pihak kepolisian lantas kembali menangkap Noorashikeen  dan Yunos  atas dugaan pembunuhan Nur Afiah. Hingga kini, Noorashikeen  dan Yunos harus mendekam di rumah tahanan sampai putusan sidang mereka diumumkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X