PPKM Jakarta Naik ke Level 2 hingga 17 Januari, Ini Aturan Lengkapnya

- Selasa, 4 Januari 2022 | 12:31 WIB
Mobil ambulans berjalan keluar usai mengantarkan pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Kemayoran. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Mobil ambulans berjalan keluar usai mengantarkan pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Kemayoran. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pemerintah menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta naik ke level 2. Kebijakan tersebut berlaku selama dua pekan ke depan, yakni hingga 17 Januari 2022.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali, terdapat sejumlah aturan untuk wilayah yang menerapkan status level 2, termasuk DKI Jakarta.

Simak aturan lengkap yang telah dirangkum berdasarkan Inmendagri tersebut:

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM atau PJJ, disesuaikan dengan Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

2. Kegiatan Perkantoran

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial dilakukan 50 persen WFO bagi pegawai sudah vaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal, dapat beroperasi 75 persen yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Sementara untuk tenaga pelayanan administrasi perkantoran bisa melaksanakan 50 persen WFO.

3. Kegiatan Perbelanjaan

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

4. Kegiatan di Mal, Restoran, dan Bioskop

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Tempat bermain anak diizinkan dibuka dengan syarat mencatatkan nomor orang tua untuk keperluan tracing.

Kemudian untuk restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko, atau area pusat perbelanjaan diizinkan buka dan menyajikan makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan 60 menit.

Sementara bioskop diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat, kapasitas maksimal 70 persen, dan diperbolehkan untuk anak usia 12 tahun. Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen.

5. Kegiatan di Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum

Tempat ibadah yakni Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Fasilitas umum area publik diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan, diperbolehkan untuk anak usia 12 tahun, menerapkan protokol kesehatan, serta menerapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Pemerintah juga membuka kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dibuka maksimal kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X