Catat! Ini Syarat Terbang  Lion Air Selama PPKM Darurat, Swab Antigen Masih Boleh

- Selasa, 6 Juli 2021 | 11:15 WIB
Salah satu maskapai penerbangan Lion Air. (Instagram/@lionairgroup)
Salah satu maskapai penerbangan Lion Air. (Instagram/@lionairgroup)

Maskapai penerbangan Lion Air Group kembali menetapkan persyaratan terbaru untuk penerbangan domestik di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa Bali. Adapun ketentuan ini berlaku pada maskpai Lion Group yakni Lion Air, Wings Air dan Batik Air.

"Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," kata Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya kepada Indozone, Selasa (6/7/2021).

Menurut Danang, aturan tersebut berlaku pada 6-20 Juli. Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa–Bali, upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.

Berikut aturan penerbangan Lion Air Group selama masa aturan PPKM Darurat untuk rute domestik dari dan tujuan ke Pulau Jawa-Bali:

Untuk pertama penumpang harus menunjukkan hasil negatif swab RT PCR 2x24 jam. Diperiode ini, test antigen tidak berlaku untuk penerbangan dari atau ke Pulau Jawa-Bali. Kemudian penumpang diatas 12 tahun harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan mengisi e-HAC untuk semua usia.

Lion Air Group juga menetapkan persyaratan perjalanan antarwilayah Indonesia lainnya, yang tak mencakup rute dari/ke wilayah Jawa-Bali. Seperti ke Pulau Kalimatan, Sulawesi, NTT dan Papua.

Kalimantan Barat
- Rute Kalimantan Barat meliputi tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU). Persyaratannya sebagai berikut:
- RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
- Wajib mengisi e-HAC 2.

 Kalimantan Tengah
- Meliputi tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS). Persyaratannya:
- RT-PCR berlaku 3 x 24 jam.
- Wajib mengisi e-HAC.

Kalimantan Tengah
- Meliputi Pangkalan Bun (PKN) dan Sampit (SMQ). Persyaratannya penerbangan diantaranya:
- Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat.
- Wajib mengisi e-HAC.

Kalimantan Timur (KTP non-Balikpapan)
Rute ini adalah dengan tujuan akhir Balikpapan (BPN) untuk penumpang KTP non-Balikpapan. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
- Wajib mengisi e-HAC

Kalimantan Timur
- Kalimantan Timur meliputi tujuan akhir ke Balikpapan (BPN). Syarat penerbangan antara lain:
- Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib mengisi e-HAC

Sulawesi Utara
- Dengan tujuan penerbangan Manado (MDC), Melonguane (MNA), Miangas (MKF), dan Tahuna (NAH). Syarat yang harus disiapkan penumpang diantaranya:
- RT-PCR berlaku 3 x 24 jam sebelum berangkat
- Wajib mengisi e-HAC

Sulawesi Tengah
- Rute penerbangan Sulawesi Tengah dengan tujuan dan keberangkatan dari Palu (PLW), Toli-Toli (TLI), Buol (UOL), Poso (PSJ), Luwuk (LUW), dan Morowali (MOH). Adapun ketentuannya:
- RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen yang berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib mengisi e-HAC.

Nusa Tenggara Timur (NTT)
- NTT dengan tujuan Kupang (KOE). Persyaratannya sebagai berikut:
- Wajib menyertakan bukti negatif tes RT-PCR berlaku 1 x 24 jam atau tes antigen berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat
- Wajib mengisi e-HAC

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X