Kebijakan Baru dari Presiden Turki, Bebaskan Visa Bagi Pengunjung Asal Indonesia

- Jumat, 24 Desember 2021 | 21:17 WIB
Ilustrasi Masjid Sultan Ahmed (The Blue Mosque) di Turki. (photo/Unsplash/Adli Wahid/ilustrasi)
Ilustrasi Masjid Sultan Ahmed (The Blue Mosque) di Turki. (photo/Unsplash/Adli Wahid/ilustrasi)

Pemerintah Turki kini memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pengunjung yang asal Indonesia, dalam upaya memperkuat hubungan dengan Indonesia dan mempromosikan hubungan antar-masyarakat antara kedua negara.

Hal tersebut dikatakan dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar Turki di Jakarta yang diterima pada Jumat (30/12).

“Memandang hubungan erat antara masyarakat Indonesia dan Turki yang telah terjalin selama berabad-abad, serta kemitraan strategis antara kedua negara kita, Turki telah memutuskan untuk membebaskan wajib visa bagi warga Indonesia yang bepergian ke Turki,” demikian dikatakan dalam pernyataan tersebut dikutip dari ANTARA.

Diketahui, kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 4930 yang dikeluarkan pada 22 Desember lalu.

Dengan dikeluarkannya kebijakan itu, para pemegang paspor biasa RI dibebaskan dari wajib visa untuk perjalanan ke Turki untuk pariwisata dan transit, untuk berada di Turki selama 30 hari.

Baca Juga: Jelang Natal, Panglima TNI-Kapolri Tinjau Langsung Gereja Katedral Jakarta

“Kami meyakini bahwa langkah yang diambil oleh Turki ini akan mendorong hubungan erat yang telah dimiliki oleh kedua negara, dan mempromosikan hubungan antar-masyarakat serta hubungan bisnis,” demikian Kedubes Turki.

Adapun terkait pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah Turki belum memberikan tanggal yang pasti, namun Kedubes Turki menyebut tanggal itu akan segera diumumkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X