Jadi Tersangka Kasus Luhut, Fatia: Kalau Ditahan Berarti Terbukti Adanya Represifitas

- Senin, 21 Maret 2022 | 14:23 WIB
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti tiba di Mapolda Metro Jaya, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Fatia tiba di Polda Metro sekitar pukul 12.50 WIB. Dia tampak didampingi sejumlah orang dan langsung masuk ke ruang penyidik.

Kepada wartawan, Fatia menyebut penetapan status tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pejabat publik.

"Ini kan bentuk kriminalisasi dari pejabat publik yang sebetulnya tidak hanya terjadi, tapi juga ada beberapa korban pembela HAM yang aktif menyuarakan kritiknya dan masuknya kepada negara," kata Fatia kepada wartawan di lokasi, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Balap MotoGP 2022 Mandalika Berakhir, Ribuan Orang Terpantau Mudik Sebelum Lebaran

Siap jika Ditahan

Mengenai indikasi dirinya ditahan usai diperiksa, Fatia mengaku bakal menerima hal tersebut. Dia menyebut dirinya siap menerima konsekuensi apa pun.

"Kalau ditahan berarti kan terbukti adanya represifitas, tapi saya sih terima-terima saja. Cuma yang menjadi urusannya adalah bagaimana sebetulnya proses akuntabilitas itu sendiri. Jadi yang perlu dilihat, ditanya ke polisi apakah ditahan atau tidak. Kalau kami siap dengan konsekuensi ini dari awal dan kita siap buka data ke publik," beber Fatia.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari adanya unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar. Video tersebut berisi wawancaranya bersama Korrdinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

Dalam video tersebut membahas hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Nama Luhut masuk dalam laporan tersebut. Menyikapi hal itu, pihak melakukan somasi terkait kepada Haris Azhar dan Fatia hingga memutuskan untuk melaporkan keduanya ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X