Pria yang Bunuh Anak Kandung karena Tolak Ajak Berhubungan Intim Jadi Tersangka

- Senin, 24 Mei 2021 | 16:29 WIB
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma bersama tersangka pembunuhan saat gelar perkara kasus pembunuhan dan rudapaksa anak kandung di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Senin (24-5-2021). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma bersama tersangka pembunuhan saat gelar perkara kasus pembunuhan dan rudapaksa anak kandung di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Senin (24-5-2021). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Sungguh kejam yang dilakukan ayah di Kudus berinisial S (51) ini terhadap anak kandungnya sendiri karena menolak ajakan berhubungan intim. Setelah ditahan sejak Sabtu (22/5/2021), pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kudus, Jawa Tengah.

Adapun bukti-bukti yang ditemukan di tubuh korban yaitu bekas kuku jari korban dan sperma di celana korban yang identik dengan pelaku. Perbuatan bejat tersebut dilakukan saat istrinya sedang pergi kerja.

Kepada polisi, tersangka mengaku memperkosa anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun tersebut karena alasan sudah sebulan tidak dilayani istrinya karena sedang berpuasa.

"Saat kejadian, istri pelaku sedang bekerja dan anaknya yang kedua juga tengah sekolah. Pelaku sendiri sudah memerkosa korbannya sekali, kemudian diulangi lagi namun korban berontak, kemudian pelaku melakukan kekerasan hingga akhirnya korban tak sadarkan diri," kata  Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, dikutip dari Antara, Senin (24/5/2021).

Setelah dipastikan korban meninggal, pelaku menyayat nadi tangan kiri korban, kemudian mengambil tali, lalu menaruhnya di badan korban agar terlihat mati karena bunuh diri.

Pelaku sendiri mengakui melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri sekali, kemudian berupaya lagi namun ditolak sehingga emosi, lalu melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban ditemukan adiknya yang pulang dari sekolah dalam kondisi meninggal dunia di dapur rumahnya, Desa Kedungdowo, Jawa Tengah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X