Guru yang Aniaya Siswa di NTT Sampai Tewas karena Tak Bisa Bahasa Inggris Dihukum 5 Tahun

- Jumat, 12 November 2021 | 10:46 WIB
Pelajar SMP dianiaya guru karena tidak kerjakan PR (Istimewa/Facebook/ Zedas L Zs)
Pelajar SMP dianiaya guru karena tidak kerjakan PR (Istimewa/Facebook/ Zedas L Zs)

MM (13), seorang siswa di SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas usai dianiaya gurunya sendiri. Penganiayaan dilakukan karena beberapa hal salah satunya siswa yang tidak bisa berbahasa Inggris.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna menyebut kasus itu bermula saat pelaku bertugas piket di sekolah mulai dari 4 September 2021. Pelaku saat itu sempat memukul korban mengenai area kepala.

"11 Oktober 2021 tersangka menendang korban menggunakan kaki sebanyak satu kali yang mengenai punggung belakang korban dan 18 Oktober 2021 tersangka menggunakan bambu bulat sebesar ibu jari sebanyak satu kali mengenai betis kaki kanan korban," kata Kombes Rishian saat dihubungi Indozone, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Jakarta Masuk 50 Besar Kota Terbaik Penanganan Covid-19, Wagub DKI: Kami Bangga!

Kemudian, korban mulai mengeluhkan rasa sakit mulai dari demam tinggi hingga korban dirujuk ke rumah sakit. Singkat cerita, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke polisi dan korban pun pada akhirnya tutup usia.

"Sudah kami laksanakan yaitu memeriksa saksi-saksi kemudian terduga pelaku dan hasil dari pada visum et repertum yang telah kami dapatkan," beber Rishian.

Karena memiliki bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan SK (33) yang merupakan guru korban sebagai tersangka dalam kasus ini. Modus tersangka melakukan aksinya lantaran kesal terhadap korban.

"Modus Operandi dari tersangka, pertama tersangka marah dan tidak terima dengan korban karena tidak membawa foto copy modul bahasa Inggris yang merupakan mata pelajaran yang diajarkan tersangka," kata Rishian.

"Penganiayaan kedua tersangka marah karena korban tidak bisa memperkenalkan diri dalam bahasa Inggris dan pada kejadian. Ketiga tersangka juga marah karena korban tidak masuk sekolah tanpa keterangan," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76 C junto Pasal 65 Ayat KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP jumto Pasal 65 Ayat 1. Tersangka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X