Perampok di Cilandak Ternyata Kepala HRD Bank Swasta, Polisi Usut Dugaan Pelaku Lain

- Minggu, 10 April 2022 | 12:03 WIB
Ilustrasi perampok dan uang. (Freepik).
Ilustrasi perampok dan uang. (Freepik).

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus perampokan bank di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Terbaru pelaku yaitu BS (43) ternyata adalah sebagai seorang Kepala HRD di sebuah bank Swasta.

"Dia kepala HRD, pejabat tinggi di HRD," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Dikatakan Ridwan, dalam penyelidikannya pelaku melakukan aksi merampok bank hanya seorang diri.

"Masih tunggal," jelas dia.

Lebih lanjut dia menekankan bilamana proses penyelidikan kasus itu belum selesai. Kini penyidik masih menyelidiki kebenaran tiap keterangan yang disampaikan pelaku pada saat pemeriksaan.

"Kita belum tahu kan yang kaya gini menarik nih. Bisa saja ada orang-orang lain (terlibat)" ucap Ridwan.

BACA JUGA: Karyawan Bergaji Rp60 Juta/Bulan Nekat Rampok Bank tapi Gagal Total, Begini Kronologinya

Ragukan Motif Pelaku Merampok Bank

Di sisi lain, Ridwan mengatakan apabila pihaknya pun meragukan motif pelaku merampok bank akibat terlilit utang Rp 5 miliar.

"Motifnya ini kan juga menarik, masa sih gara-gara utang? Seorang pejabat pemikirannya harusnya lebih baik. Kalau dia melakukan hal konyol itu tidak serta merta, apakah ada motif lain?," katanya.

Untuk itu Ridwan menyatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan apakah ada motif lain di balik terlilit hutang. Karena Polisi ingin mengetahui apakah pelaku masuk dalam sindikat atau tidak.

"Ini yang masih diselidiki apakah ada motif lain di balik ini. Penyelidikan masih lanjut, apakah ada sindikat lain, apakah ada motif lain," tambah Ridwan.

Seperti diketahui, pegawai salah satu bank swasta bergaji puluhan juta berinisial BS (43) melakukan aksi perampokan seorang diri ke salah satu bank di Cilandak, Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu. Bermodal senjata, airsoft gun, pelaku menakuti pegawai bank namun, satpam setempat tidak takut dan menangkap pelaku.

Setelah didalami pihak kepolisian, BS ternyata beraksi dengan tujuan mendapat uang untuk membayar utang. Aksi BS sendiri juga terinspirasi dari sebuah film perampokan bank.

BS sendiri saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. BS dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 53 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X