Rizieq Seret Ahok dan Abu Janda Saat Baca Pembelaan, Jaksa: Nyari Panggung

- Selasa, 15 Juni 2021 | 12:42 WIB
Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pembelaan atau pledoi Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor. Menurut jaksa, pledoi tersebut hanya mencari panggung semata dan malah tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasus.

"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa Nanang Gunayarto, Senin (14/6/2021).

Dalam pledoinya, Rizieq membandingkan kasusnya dengan perkara korupsi Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

"Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing dituntut empat tahun penjara. Sedangkan Irjen Napoleon lebih ringan hanya tiga tahun, dan Brigjen Prasetyo dua setengah tahun," kata Rizieq Shihab, Kamis (10/6/2021).

Rizieq Shihab juga menyebutkan dalam pledoinya bahwa berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW) pada April 2020, sepanjang 2019 dari 911 terdakwa korupsi, 604 di antaranya dituntut dibawah empat tahun penjara.

Rizieq tidak terima kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra lebih berat daripada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya dalam tes usap RS UMMI Bogor.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa menilai pledoi tidak seharusnya berisikan  keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

"Mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," ujar jaksa.

Sebelumnya diberitakan, Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X