Ditangkap, Supir Travel Ini Jadi Calo Surat Rapid Test Antigen Palsu Untuk Penumpangnya

- Rabu, 12 Mei 2021 | 13:40 WIB
Tiga orang pelaku pemalsuan surat Rapid Test Antigen palsu (Dok. Polres Jembrana)
Tiga orang pelaku pemalsuan surat Rapid Test Antigen palsu (Dok. Polres Jembrana)

Tiga orang merupakan pelaku pemalsuan surat rapid test antigen COVID-19 diamankan pihak Polres Jembrana, Bali.

Ketiganya adalah Adi Sujarwo (39) Muhammad Khoirul Anam (27) dan Robi Hafid Hindawan (27).

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa menjelaskan, mereka ditangkap pada Minggu (9/5/2021). 

Ketika itu, personel Polres Jembrana menemukan surat rapid test palsu ketika melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan penumpang mobil di Pos Penyekatan Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Saat dilakukan pemeriksaan, Adi Sujarwo yang merupakan sopir travel ketika itu menunjukan 7 lembar surat keterangan rapid test antigen negatif untuk para penumpangnya. 

Namun, karena petugas curiga dengan keaslian surat tersebut, maka dilakukan interogasi terhadap mereka dan akhirnya Adi Sujarwo mengakui bahwa yang ia menyiapkan surat tes rapid Sars-Cov-2 untuk para penumpang.

Dari pengakuan Adi Sujarwo, diketahui ia menyiapkan surat rapid test antigen palsu tersebut dengan cara membeli seharga Rp50 ribu kepada seseorang bernama Muhammad Khoirul Anam di Denpasar dengan terlebih dahulu mengirimkan foto KTP para penumpang.

Selanjutnya polisi mengamankan dua orang yang merupakan pelaku pembuat dan penjual surat rapid test palsu tersebut.

Keduanya adalah Muhammad Khoirul Anam selaku penjual surat rapid test antigen dan Robi Hafid Hindawan selaku pembuat. Keduanya diamankan sekitar sore hari pada hari yang sama di wilayah Kuta, Kabupaten Badung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X