INDOZONE.ID - Polres Minahasa, Sulawesi Utara, telah memusnahkan barang bukti hasil operasi rutin berupa 1.941 liter minuman keras Cap Tikus dan 126 knalpot bising.
Dilansir Antara, pemusnahan tersebut dilaksanakan di halamam Mapolres Minahasa, Kamis (22/04), dipimpin oleh Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey, dihadiri unsur Forkopimda Minahasa dan tokoh agama serta tokoh masyarakat daerah itu.
Kapolres Henzly Moningkey mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti itu sesuai perintah undang-undang.
“Untuk miras Polres Minahasa selalu melaksanakan operasi karena gangguan kamtibmas terbanyak penyebabnya adalah miras,” kata Kapolres.
Selani itu, ia mengatakan bahw operasi tersebut didukung penuh pemerintah daerah bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.
“Ini dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” kata Kapolres.
Artikel Menarik Lainnya:
- Aturan Baru! Syarat Perjalanan Diperketat Mulai 22 April Hingga H+7 Periode Larangan Mudik
- Terungkap! Selain Lakukan Pemerasan, Polisi Gadungan Ini Juga 'Menjual' Kekasihnya Sendiri
- Heboh Dua Wanita Lecehkan Gerakan Sholat, Angkat Kaki ke Atas Saat Sujud