Faskes yang Langgar Tarif Tes Swab Rp275 Ribu Bisa Ditutup

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 21:30 WIB
Sanksi menanti bagi faskes yang langgar tarif terbaru tes swab PCR. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa)
Sanksi menanti bagi faskes yang langgar tarif terbaru tes swab PCR. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa)

Pemerintah menegaskan bahwa ada sanksi bagi fasilitas kesehatan (faskes), baik itu punya negara atau dari swasta yang kedapatan tidak mematuhi aturan baru harga tes swab polymerase chain reaction (PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mewanti-wanti Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi di setiap fasilitas kesehatan terkait. Sanksi paling serius atas pelanggaran harga ialah pembekuan izin faskes tersebut.

"Sehingga teguran secara lisan, tertulis sampai kepada sanksi penutupan, itu bisa dilakukan," kata Kadir dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kementerian Kesehatan, Rabu (27/10/2021). 

Sebelumnya, Kadir mengatakan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan sebesar Rp300 ribu untuk di luar pulau tersebut.

Hasil pemeriksaan tes swab PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam sejak pengambilan spesimen. 

Adapun batas harga tertinggi tes swab PCR ini telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10/2021).

Kemenkes mengungkapkan alasan penurunan harga itu didasari pada penyesuaian harga alat kesehatan penunjang tes swab yang juga mulai turun. 

"Saat ini sudah ada penurunan harga alat atau alat habis pakai, contoh hazmat sehingga menyebabkan harga (tes swab) PCR diturunkan dari semula 419 ribu menjadi 275 ribu," ujar Kadir.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X