Cerita Korban Pinjol Ilegal, Bunga Besar Hingga Diteror Gambar Tak Senonoh

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 09:37 WIB
Ais, korban pinjol (kanan) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Ais, korban pinjol (kanan) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Seorang wanita bernama Ais (28) menceritakan kisahnya meminjam pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia meminjam uang dengan bunga besar hingga diteror oleh para penagih utang.

Awalnya Ais bercerita saat dirinya mengetahui adanya aplikasi pinjol. Dia pun kemudian mencoba meminjam uang sebesar Rp 3 juta melalui aplikasi tersebut.

"Kronologisnya saya tahu aplikasi dari Playstore saya pinjam di salah satu aplikasi dengan pinjaman Rp 3 juta tapi yang cair ke saya hanya Rp 2.040.000," kata Ais kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/10/2021).

Setelah menerima uang pinjaman tersebut, pinjol tersebut meminta Ais mengembalikan sebesar Rp 4 juta lebih. Tentunya bunga utang yang diberikan mencapai 100 persen dari uang yang dipinjamkan.

"Saat itu saya telat bayar dan saya harus bayar Rp 4.230.000 saya nggak tahu bunga berapa persen saya nggak hitung," papar Ais.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Strategi 'Gurita' yang Buat Tagihan Pinjol Ilegal Membengkak!

Selanjutnya, para penagih utang disebutnya mulai beraksi menagih utang tersebut. Caranya bahkan dengan mengedit fotonya hingga menyebarkan ke orang-orang yang dikenal oleh Ais.

"Kasus saya asusila karena keterlambatan pembayaran jadi foto dan data saya diedit deskcollector (DC) dengan konten asusila dan disebar ke seluruh kontak hp saya," kata Ais.

"Jadi setelah itu banyak dari teman-teman dan keluarga konfirm apa ini benar atau tidak dari situ saya lapor ke Polda Metro Jaya. Pembayaran saya dikasih keringanan dari salah satu DC untuk dicicil pertama Rp 750 ribu tapi saat itu juga data saya disebarkan sama mereka di hari ke-11," jelas Ais.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X