Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan jika pihaknya saat ini masih terus melalukan pengawasan terkait implementasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng (migor). Kebijakan ini sendiri diketahui dikeluarkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden," kata Jenderal Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, kamis (12/5/2022).
Baca Juga: Isu Kenaikan Harga Pertalite, Erick Thohir Pastikan Pemerintah tak akan Bebani Rakyat
Dari data yang ditemukan di lapangan dalam kurun waktu dua minggu pasca kebijakan ini dikeluarkan, harga dan stok minyak goreng di pasaran sejauh ini masih flukuatif dan bervariasi. Polri sendiri disebutnya tidak alan ragu melakukan tindakan hukum jika ada yang melanggar kebijakan ini.
"Polri fokus mengawasi dan kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia," pungkas Sigit.