Aturan PTM Terbaru, Kantin Sekolah Diperbolehkan Buka dengan Maksimal Kapasitas 75 Persen

- Kamis, 12 Mei 2022 | 10:06 WIB
Sejumlah siswa kelas 6 mengerjakan soal ujian sekolah di SD Negeri 11 Langkai Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Sejumlah siswa kelas 6 mengerjakan soal ujian sekolah di SD Negeri 11 Langkai Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Pemerintah sudah mengeluarkan aturan terbaru terkait aturan pembelajaran tatap muka (PTM). Dalam kebijakan yang baru ini, beberapa perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Suharti menjelaskan bahwa beberapa perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka seperti ekstrakulikuler dan olahraga bisa dilakukan namun dengan aturan tertentu.

"Di antaranya, dapat kembali dilaksanakannya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka," jelas Suharti dalam siaran persnya, Kamis (12/5/2022).

Selain itu, dalam aturan terbaru PTM, kantin kembali boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3. Sementara dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.

Ditambahkan Suharti, pengelolaan kantin harus dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," jelasnya.

Sementara bagi pedagang makan yang berjualan di luar pagar, wajib melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19. Hal ini diperlukan agar mereka boleh berdagang namun dengan prokes yang ketat.

Baca Juga: SKB 4 Menteri Atur Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen, Simak Aturannya Lengkapnya

"Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," tambah Suharti.

Dia menambahkan bilamana pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.

Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelas Suharti.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

"Selanjutnya, apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan," pungkas dia.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X