Ini 5 Alasan Pinjol Ilegal Masih Menjamur Meski Sudah Dibabat

- Rabu, 1 Desember 2021 | 16:57 WIB
Ilustrasi pinjaman online (Antara/HO-Kapersky)
Ilustrasi pinjaman online (Antara/HO-Kapersky)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengungkap sejumlah faktor yang membuat perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjamur di Indonesia. Meskipun, sudah ada ribuan pinjol yang telah diblokir. 

"Ada lima faktor kenapa pinjol ilegal ini bisa subur di Indonesia. Pertama, adalah dari sisi peminjam. Ada faktor bahwa mereka terdesak untuk kebutuhan-kebutuhan yang ditunda, dan memenuhi gaya hidup. Itu menjadi pemicu mereka masuk (ke pinjol ilegal)," kata Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar Kasan, dalam seminar online, Rabu (1/12/2022). 

Faktor kedua adalah mudahnya membuat situs dan aplikasi di internet. Menurutnya, hal ini membuat upaya pemerintah untuk memblokir situs-situs pinjol ilegal seperti tak berakhir karena terus muncul situs baru.

"Yang diblokir 3.600-an lebih, tapi itu nanti tumbuh lagi dan lagi, karena terlalu mudah untuk dibuat. Tinggal dimasukkan Google PlayStore sudah bisa running. Kami bersama Kominfo sudah berkoordinasi dengan Google dan mudah-mudahan ini bisa lebih efektif. Tapi, yang kita lihat, membuat aplikasi dan situs itu mudah sekali," kata dia menjelaskan. 

Faktor ketiga adalah kemudahan berutang. Keberadaan pinjol memberi alternatif bagi masyarakat untuk berhutang. 

"Kalau utang lewat pinjol, mau utang lagi, gampang," kata Munawar.

Selanjutnya, adalah faktor rendahnya literasi keuangan dan digital. Menurut Munawar, masih banyak orang yang tidak mengetahui mana pinjol yang terdaftar di OJK, mana yang ilegal. Dengan penawaran langsung pada masyarakat, hal ini menjadi celah mereka tergiur oleh tawaran pinjol ilegal.

"Mereka tidak tahu dan masuk saja. Masyarakat dapat SMS, langsung klik (tautannya), terpapar iklan di YouTube, mereka klik, dan itu lebih gampang. Sudah ada berbagai upaya di kanal edukasi yang sudah kami lakukan namun masih ada yang terjebak," kata dia.

Adapun faktor kelima adalah dukungan piranti hukum yang belum memadai. Munawar mengatakan, sampai sekarang, masih belum ada undang-undang yang mengatur tentang tekfin peminjaman (fintech lending).

Saat ini, kata Munawar, aturan yang mendekati isu tersebut terdapat pada UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPSK).

"Kalau nanti di UU PPSK ini (isu pinjol ilegal) bisa masuk, ada kita usulkan bahwa pelaku/penyelenggara pinjol wajib berizin di otoritas. Kalau tidak patuh, maka akan dinyatakan ilegal dan dipidana," kata Munawar.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X