Mahfud MD Ingatkan Debitur dan Obligator BLBI untuk Lunasi Utang

- Kamis, 2 Desember 2021 | 18:13 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD usai temui pimpinan DPD bahas soal BLBI (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Menko Polhukam Mahfud MD usai temui pimpinan DPD bahas soal BLBI (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bakal menagih kepada debitur dan obligator.

Hal tersebut disampaikan Mahfud pasca bertemu dengan Ketua DPD RI LaNyalla Mattaliti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

“Kepada para debitur dan obligor, ingat lho. Ingat bahwa yang ditagih dari Anda itu jauh lebih sedikit dari yang secara wajar harus dibayar. Rakyat tahu, DPD tahu, bahwa Anda seharusnya membayar lebih banyak dari itu, masak ditagih yang sesuai dengan ada di catatan aja masih mau mangkir? Kami buru sampai dapat,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa kedatangan dirinya bersama Satgas BLBI ke DPD perihal pembahasan kasus tersebut bersama pimpinan DPD.

BACA JUGA: MUI Dukung Pemerintah Tagih Utang Obligor BLBI hingga ke Anak Cucu

Bahkan dia mengaku mendapatkan laporan jika utang yang ditagih dari debitur dan obligator BLBI ini mencapai Rp 1 triliun. Sehingga Satgas BLBI akan menagih utang-utang para debitur dan obligator.

“Tetapi satgas BLBI itu menagih saja yang ada di dalam perjanjian keperdataan yang sudah disahkan oleh DPR dulu, yang sudah disahkan oleh DPR, dan disahkan oleh Mahkamah Agung,” bebernya.

“Bahwa ada temuan-temuan lain, itu sudah urusan pidana, Satgas Hak Tagih ini adalah perdata, namanya juga hak tagih kan perdata," imbuhnya.

Selain itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini berkata pemerintah tidak akan mengistimewakan kepada debitur dan obligator BLBI ihwal proses penagihan.

“Enggak ada, enggak ada istimewa,” tukasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X