Perampok yang Viral Ambil HP Wanita Disertai Pembacokan Ditangkap, Ngakunya Terlilit Utang

- Kamis, 23 September 2021 | 21:58 WIB
Konferensi pers kasus perampokan viral di Jaksel. (Foto: Dok. Istimewa)
Konferensi pers kasus perampokan viral di Jaksel. (Foto: Dok. Istimewa)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menciduk pelaku perampok Handphone (HP) wanita yang viral di media sosial. Pelaku diketahui melakukan aksinya secara sadis dengan cara melukai korban.

Dilihat Indozone di akun Instagram @merekamjakarta, tampak sebuah video menampilkan jelas momen perampokan hingga viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat pelaku merampas HP korban hingga melukai korban.

Belakangan diketahui insiden tersebut terjadi di kawasan Jalan SD Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 September 2021 yang lalu. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menciduk pelaku yang belakangan diketahui bernama Mustain (37).

"Kita identifikasi pelaku, yang bersangkutan ngontrak di sekitar TKP lalu diketahui lari diduga sembunyi di tempat asalnya di Madura. Tim kesana dan tim berhasil menangkap pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah dalam konferensi pers di Mapolres Jaksel, Kamis (23/9/2021).

BACA JUGA: Pria Ini Melamar Sang Pacar Usai Rumahnya Terbakar, Sempat Mencari Cincin dari Puing-puing

Dari keterangan tersangka dia sengaja melakukan aksinya karena terlilit hutang dengan rekannya. Tersangka juga sudah melakukan aksinya berulang kali.

"Tersangka mengaku melakukan kejahatan karena hutang pada temannya, sudah beberapa kali melakukan kejahatan meski belum menjalani hukuman karena belum tertangkap," beber Azis.

Mengenai aksi terakhir pelaku merampok seorang wanita hingga viral di media sosial, Azis menyebut pelaku sengaja melukai korbannya menggunakan senjata tajam karena mencoba melawan.

"Korban saudari T tidak mau menyerahkan barang tersebut sehingga pelaku melakukan pemerkosaan dengan cara kekerasan dengan melukai pakai sajam yang membuat luka di telapak tangan, robek siku dan lengan sehingga korban harus dirawat di rumah sakit," kata Azis.

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki dan mendalami kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X