3 Sindikat Begal Sadis Diciduk Polda Metro, Dalangnya Ternyata Anak di Bawah Umur

- Senin, 11 Oktober 2021 | 15:34 WIB
Konferensi pers kasus begal sadis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus begal sadis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) yang terbagi dalam tiga kelompok. Satu sindikat ini ternyata dipimpin oleh anak yang masih di bawah umur dan berstatus residivis dalam kasus yang sama.

"Ada tiga kasus yang ketiga-tiganya adalah curas di Pasal 365 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Yusri menyebut ketiga kelompok ini menggunakan modus yang sama saat beraksi. Mereka lebih dulu beraksi mencari para korban hingga tidak segan-segan melakukan aksi kekerasan dengan senjata tajam yang dibawa.

Baca juga: Kepergok Curi Motor, Maling Ini Tembak Korbannya Pakai Airsoft Gun

"Modusnya ini biasanya mereka mencari tempat-tempat sepi, melihat ada orang berkendara sepeda motor, mereka yang berkelompok biasanya mereka langsung berhentikan dan tidak segan-segan melakukan kekerasan ke korban," beber Yusri.

Kasus pertama yakni curas di kawasan Tambun, Bekasi pada September yang lalu. Dalam kasus ini, ada lima tersangka namun baru empat tersangka yang berhasil ditangkap polisi.

"Modusnya mereka secara bersama-sama, dua motor bergerak cari tempat sepi biasanya malam hari. Sekitar 00.30 malam melihat korban melintas biasanya mereka memepet sampai berhenti, meminta barang-barang korban termasuk motornya. Saat itu korban melakukan perlawanan tapi diancam dengan celurit sehingga kendaraan milik korban dibawa kabur pelaku," papar Yusri.

Kasus kedua yaitu curas di Kabupaten Tangerang dengan total dua tersangka yang berhasil ditangkap. Kelompok kedua ini cukup sadis karena sudah membacok korbannya secara berulang kali.

Dari kelompok kedua ini, Yusri menyebut satu tersangka berinisial FM merupakan otak dan eksekutor dari kelompok ini. FM bahkan tidak segan-segan dan sudah membacok korbannya.

"Tersangks pertama FM dia eksekutornya, dia residivis di kasus yang sama. Dia tidak bisa dihadirkan karena dia masih dibawah umur," kata Yusri.

Kasus ketiga sama dengan kasus kedua namun kelompok begal ini beraksi di kawasan Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap lima tersangka.

Dalam aksinya, sindikat ini tidak segan-segan melukai korbannya yang melakukan perlawanan. Dalam aksinya yang terakhir, sindikat ini berulang kali membacok korbannya.

"Jadi korban saat itu kena tiga kali bacokan dan berhasil dibawa ke rumah sakit. Korban berhasil selamat," kata Yusri.

Atas perbuatanya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun penjara.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X