Pengumpulan Amal Salat Idul Adha Melalui Transfer, Jubir: Tidak Ada Kotak Infaq Keliling

- Senin, 19 Juli 2021 | 19:34 WIB
dr. Reisa Broto Asmoro. (INDOZONE/Desika Pemita)
dr. Reisa Broto Asmoro. (INDOZONE/Desika Pemita)

Dalam upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada perayaan hari raya Idul Adha 1442 H.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro, mengatakan, pengumpulan amal melalui kotak infaq keliling pada pelaksanaan salat Idul Adha di zona aman, diganti dengan mekanisme transfer atau nontunai.

Dijelaskannya juga, untuk saat ini, tidak ada kotak infaq yang diputar-putar dan masyarakat dapat memberikan sumbangan amalnya dari rumah dengan cara nontunai. Hal ini dilakukan karena penggunaan kotak amal keliling memiliki risiko untuk menularkan virus Covid-19.

Selain itu, Duta Adaptasi Kebiasaan Baru itu mengatakan, ketentuan lain dari pelaksanaan salat Idul Adha di luar zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021.

"Pada zona yang hijau dan kuning ini boleh (shalat Id), tapi harus mengedepankan prokes dan diperbolehkan dengan maksimal 30 persen dari kapasitas masjid dan mushalla dan kondisinya jamaah harus sehat, jarak diatur, harus dikasih jarak minimal 1 meter," katanya, seperti yang dikutip Indozone pada acara Siaran Sehat Sambut Idul Adha secara virtual, di Jakarta, Senin, (19/7/2021).

Ia juga mengatakan, jamaah yang datang juga tetap harus diukur suhu tubuhnya serta disediakan pencuci tangan dengan air dan sabun yang mengalir.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X