3 Pengedar Narkoba Wilayah Bekasi dan Bogor Ditangkap, 31 Kg Ganja Disita Polisi

- Rabu, 2 Februari 2022 | 23:33 WIB
Ilustrasi ganja. (ANTAR/AM Risyal Hidayat)
Ilustrasi ganja. (ANTAR/AM Risyal Hidayat)

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menyita 31 kg ganja dan menangkap tiga orang pengedar di wilayah Bogor dan Bekasi. 31 kg ganja ini rencananya bakal diedarkan oleh para tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyebut kasus ini terbongkar dari adanya informasi yang masuk ke polisi terkait adanya transaksi narkoba. Penyidik Polres Bekasi menindaklanjuti informasi ini dan melakukan pendalaman.

"Dilakukan pendalaman tanggal 27 Januari 2022 dilakukan langkah penyidik dan diketahui akan ada pembelian di Parung. Di tanggal yang sama terjadi transaksi dan berhasil dilakukan penangkapan," kata Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/2/2022).

Dalam penangkapan ini, pelaku berinisial NA diamankan beserta barang bukti 1 kg ganja. Polisi juga menggeledah kediaman NA di Bogor dan berhasil menyita 31 kg ganja.

BACA JUGA: BNN Lapor ke DPR Sudah Amankan 115,1 Ton Ganja dan 3,3 Ton Sabu Selama 2021

Tak sampai disitu, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka berinisial AL dan DN. Kepada polisi, para tersangka mengaku jika barang haram ini milik AL dan dititipkan ke dua tersangka untuk diedarkan.

"Berdasarkan keterangan tersangka lain yang ditemukan pada dirinya milik tersangka AL dititipkan ke NA untuk diedarkan," beber Zulpan.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2  junto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X