Kasus 'Copot Kajati Berbahasa Sunda' Arteria Dahlan, Polda Metro: Tak Ada Unsur Pidana!

- Jumat, 4 Februari 2022 | 15:47 WIB
Anggota DPR III dari PDIP Arteria Dahlan. (Facebook/Arteria Dahlan)
Anggota DPR III dari PDIP Arteria Dahlan. (Facebook/Arteria Dahlan)

Laporan kasus dugaan penistaan suku di balik dari ucapan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang menyebut copot Kajati berbahasa Sunda saat rapat yang dilaporkan ke polisi memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menegaskan jika kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyebut pihaknya sudah melakukan penyelidikan mengenai laporan kasus ini. Penyelidikan yang dilakukan salah satunya pemeriksaan saksi ahli hingga melakukan gelar perkara secara bersama-sama dengan para ahli tersebut.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan para penyidik dan ahli pidana bahasa dan ahli hukum bidang UU ITE," kata Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan jika kasus Arteria tidak ditemukan unsur pidana. Polisi sendiri juga tidak bisa menjerat Arteria di dalam kasus ini.

"Berdasarkan pendapat ahli dan pendalaman penyidik, Polda Metro Jaya, maka pendapat saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," beber Zulpan.

Seperti diketahui, Polri mendapat aduan atau laporan dari masyarakat terkait ucapan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang dituding mengandung ujaran kebencian. Ucapan itu sendiri diucapkan Arteria saat rapat dengan menyebut mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X