Sah! Ganjil Genap Diperpanjang Selama PPKM Level 3 di Jakarta

- Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:13 WIB
Konferensi pers Polda Metro terkait perpanjangan gage di Jakarta selama PPKM Level 3. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro terkait perpanjangan gage di Jakarta selama PPKM Level 3. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang masa kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta mengikuti masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta. Perpanjangan gage dilakukan hingga tanggal 30 Agustus 2021.

"Hasil rapat Polda Metro Jaya dengan Kodam Jaya, Satpol PP, Dishub kita memutuskan tetap melanjutkan gage dengan beberapa perubahan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Kombes Sambodo menyebut gage akan dengan versi baru akan mulai berlaku pada 26 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Gage versi beru ini akan berlaku di tiga titik wilayah di Jakarta.

"Yang tadinya berlaku di delapan kawasan menjadi tiga kawasan," beber Sambodo.

Baca Juga: PPKM Turun Level 3, Jokowi Izinkan Masjid Buka dan Restoran Boleh Makan di Tempat

Sedangkan pada hari ini hingga 26 Agustus, gage di delapan titik masih berlaku. Untuk pemberlakuannya tetap sama yakni berlaku untuk kendaraan pribadi di atas empat roda.

"Pemberlakuannya tetap sama mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB. Kendaraan dikecualikan sama, sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI-Polri, kendaraan dinas pelat merah," kata Sambodo.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM di wilayah Jawa dan Bali sampai 30 Agustus 2021. Khusus untuk Jakarta dan beberapa wilayah lain, pemerintah memutuskan untuk menurunkam level PPKM.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X