Ibu Kota Kalimantan Selatan Resmi Pindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru

- Kamis, 24 Februari 2022 | 08:24 WIB
Banjarbaru ditetapkan menjadi ibu kota Kalimantan Selatan. (ANTARA NEWS/Firman)
Banjarbaru ditetapkan menjadi ibu kota Kalimantan Selatan. (ANTARA NEWS/Firman)

Ibu Kota Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Status tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang provinsi Kalimantan Selatan yang baru disahkan UU oleh DPR.

Pemindahan ibu kota Kalsel disebut dalam Pasal 4 UU tentang provinsi Kalimantan Selatan. Adapun bunyi Pasal 4 sebagai berikut:

"Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru," demikian bunyi Pasal 4 mengutip draf UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan.

Sekadar informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengesahan terhadap tujuh rancangan undang-undang (RUU) tentang tujuh provinsi menjadi undang-undang. 

Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022.

Baca juga: Ledakan Pabrik Kimia di Cilegon, Polisi Pastikan Bukan Bom

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan hasil mengenai pembahasan ketujuh RUU provinsi ini. Diharapkan pembentukan UU terhadap ketujuh provinsi itu bisa menjawab perkembangan permasalahan yang ada.

Adapun Ketujuh RUU Provinsi ini adalah RUU tentang provinsi Sulawesi Selatan, provinsi Sulawesi Utara, provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian RUU tentang provinsi Sulawesi Tenggara, provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

"Dengan pembentukan UU provinsi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum pemda dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintah, mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X