Polisi di Aceh Barat Dipecat karena Ketahuan Nyabu

- Kamis, 12 Desember 2019 | 10:11 WIB
Antara/Dok. Humas Polres Aceh Barat
Antara/Dok. Humas Polres Aceh Barat

Seorang anggota polisi di Aceh Barat yang berinisial AU diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti menggunakan narkotika jenis sabu. Namun, dalam upacara pemecatan tersebut, Brigadir AU tidak hadir.

"Brigadir AU terbukti melakukan pelanggaran pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Propesi Polri," ujar Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa di Meulaboh.

Sebelumnya, AU telah menjalani pemeriksaan etik, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/05.A/XII/2008 Propam, tanggal 10 Desember 2019.

AU terbukti menggunakan zat methaphetamine yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.

Bobby juga menegaskan dirinya tetap akan menindak tegas jika ada oknum Polri yang menggunakan narkoba, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X