Jika Kalah Pemilu, Akankah Sandi Kembali Jadi Wagub DKI?

- Jumat, 19 April 2019 | 12:20 WIB
photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Hasil 'quick count' atau hitung cepat dari sejumlah lembaga survei menunjukkan bahwa pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, masih kalah unggul dibandingkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Lalu muncul lah pertanyaan mengenai kemungkinan Sandiaga kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan bahwa tidak ada larangan apabila Sandiaga Uno kembali menjadi wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Tapi itu sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung kok ditarik," kata Akmal saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/4/2019), seperti dilansri dari liputan6com.

Akmal pun menjelaskan dua nama cawagub DKI ke DPRD merupakan kewenangan dari partai pengusung. Jika nanti ada pengajuan nama baru di luar dua nama yang telah diserahkan, Akmal mengatakan partai pengusung harus ada pengulangan prosesnya.

"Pastinya diulang dari partai pengusung lagi. Diusulkan dua nama," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Sandiaga sudah mengundurkan diri dari Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Agustus 2018 untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X