Indonesia Kaget Malaysia Bebaskan Pelaku Penyiksaan TKI

- Senin, 22 April 2019 | 23:01 WIB
(photo/Ilustrasi/Daily Telegraph)
(photo/Ilustrasi/Daily Telegraph)

Pemerintah Indonesia terkejut dengan keputusan Malaysia membebaskan majikan Adelina Jemira Sau, TKI asal NTT yang disiksa pada Februari 2018 lalu. Adelina tewas akibat penyiksaan tersebut.

"Pemerintah Indonesia sangat terkejut dengan keputusan bebas murni terhadap majikan Adelina Lisao yang diputuskan Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada tanggal 18 April 2019 lalu," demikian pernyataan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal.

Iqbal mengatakan, saksi dan bukti atas penyiksaan itu sudah sangat kuat dan bisa menjerat majikan Adelina.

"Sejauh catatan Pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat, namun hingga dijatuhkannya keputusan sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya," kata Iqbal.

Pernyataan ini dikeluarkan Iqbal karena melihat laporan dari sejumlah media lokal Malaysia yang memberitakan Pengadilan Tinggi Penang mencabut seluruh dakwaan pembunuhan terhadap Ambika tanpa alasan.

Meski Indonesia menghormati proses hukum Malaysia, namun Konsulat Jenderal RI di Penang telah menunjuk pengacara untuk memantau proses penyelidikan dan persidangan yang akan digelar selanjutnya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X