Strategi FPI Andai Pemerintah Ogah Bayar Denda Habib Rizieq

- Jumat, 12 Juli 2019 | 16:07 WIB
Rizieq Shihab. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Rizieq Shihab. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, mengatakan pihaknya bakal menggalang dana untuk memulangkan Rizieq Shihab dari Arab Saudi. Strategi itu akan dilakukan andai pemerintah tidak mau membayar denda overstay sang habib. 

"Misalnya pemerintah Indonesia tidak membayar, umat siap konsolidasi untuk saling membantu. Langkah itu dilakukan supaya bisa membayar denda dengan jumlah tersebut," kata Sugito 

Rizieq diketahui berada di Arab Saudi sejak April 2017. Kini dia dikenai denda overstay sebesar Rp 110 juta karena visanya berakhir pada 2018. 

Jumlah yang dibayarkan Rizieq bisa meningkat karena hengkang ke Arab Saudi bersama keluarganya, mengingat denda Rp 110 juta tersebut hanya untuk satu orang. 

Sugito menilai overstay bukan kesalahan Pentolan FPI tersebut. Dia menegaskan ada penyebab lain yang membuat Habib Rizieq tidak bisa pulang ke Indonesia

"Overstay sebenarnya sudah lama. Itu bukan keinginan Habib Rizieq. Kan Habib mau keluar tidak bisa karena permintaan pihak tertentu di Indonesia," ujar Sugito. 


Tanggapan Pemerintah

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Rizieq tidak dilarang pulang ke Indonesia. Pemerintah tak mempersoalkan keinginan Rizieq kembali. 

"Pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke Tanah Air. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke Tanah Air. Enggak ada. Enggak boleh," kata JK.

-
Rizieq Shihab (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay )

Soal kekhawatiran apakah status Rizieq akan diungkit ketika tiba di Indonesia, JK menilai itu perkara lain. JK menganggap polisi pasti bijak dalam hal tersebut.

"Itu soal lain, itu masalah hukum. Saya kira juga kepolisian di sini arif untuk menyelesaikan masalah seperti itu," ujar JK. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X