Usai Bahas Tarif Ojol, Kemenhub Bakal Kaji Kenaikan Tarif Taksi Online

- Selasa, 10 Maret 2020 | 18:15 WIB
Gojek dan Grab (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Gojek dan Grab (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tengah melakukan kajian untuk rencana kenaikan tarif taksi online, khususnya di wilayah zona 2 Jabodetabek.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, peninjauan dan kajian tarif taksi online akan dilakukan dengan metode yang sama seperti kenaikan tarif ojek online (ojol) yang hasilnya diumumkan siang tadi.

"Untuk roda 4 (taksi online) sedang kita garap kajiannya, ini lagi proses," ujar Dirjen Budi saat dihubungi Indozone melalui sambungan telepon, Selasa (10/3/2020).

Dirjen Budi mengatakan, pihaknya sempat mengkaji untuk penurunan flag fall dari yang semula dihitung 4 kilometer pertama, kemudian diturunkan menjadi 3 kilometer pertama.

Meski demikian, dengan segala pertimbangan kemungkinan kenaikan tarif taksi online tersebut akan mengikuti skema seperti tarif ojol.

"Karena sekarang lebih banyak masyarakat yang menggunakan jarak pendek," jelasnya.

Dirjen Budi membantah, kenaikan tarif tersebut dilakukan atas desakan para pengemudi. Menurutnya, kenaikan tarif itu dilakukan atas dasar perkembangan ekonomi di wilayah Jabodetabek yang sangat pesat.

"Kalau di regulasi kita kan 3 bulan sekali (review tarif), tetapi sekarang kan tidak boleh lagi. Kalau boleh sekarang 1 tahun  sekali, makanya bisa kita lakukan," pungkasnya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X