Jadi Tersangka Suap, Bupati Muara Enim dan Bengkayang Dipecat Demokrat

- Kamis, 5 September 2019 | 14:33 WIB
Bupati Muara Enim Ahmad Yani berjalan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (3/9). (Antara/Muhammad Adimaja).
Bupati Muara Enim Ahmad Yani berjalan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (3/9). (Antara/Muhammad Adimaja).

Partai Demokrat memecat Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, dan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, sebagai kader karena tersandung kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, membenarkan Ahmad dan Suryadman ditendang dari keanggotaan partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. 

"Setelah menerima usulan dan surat dari pimpinan daerah setempat di daerah masing-masing ke Dewan Pimpinan Pusat, maka Dewan Pimpinan Pusat akan segera memutuskan dan mengeluarkan pemberhentian yang bersangkutan dari Partai Demoktat," kata Ferdinand kepada wartawan, Kamis (5/9).

Setiap kader Demokrat telah menandatangani pakta integritas, yang menyatakan harus mengundurkan diri atau diberhentikan bila menjadi tersangka korupsi. 

"Itu sesuatu yang pasti dan tidak bisa ditawar-tawar sebagai komitmen dari pemberantasan korupsi dari Partai Demokrat," tutur Ferdinand. 

KPK menetapkan Bupati Muara Enim sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap sekira Rp13 miliar, terkait proyek pembangunan jalan. Dana itu didapat dari Okta Fahlefi, yakni pemilik PT. Enra Sari Robi. 

Adapun Suryadman diduga menerima suap dari lima orang pihak swasta, soal proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Anggaran 2019. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X