Komnas HAM: Kabut Asap Merupakan Pelanggaran HAM

- Kamis, 3 Oktober 2019 | 20:50 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
(photo/ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Komnas HAM menyebut bahwa kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia adalah bentuk pelanggaran HAM. Rakyat berhak hidup di lingkungan yang baik & sehat.

"Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 di pasal 9 di ayat 3 tertulis setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tegas Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerja Sama Komnas HAM Esrom Hamonangan Panjaitan dalam diskusi publik yang diselenggarakan Komite Penghapusan Bensin Bensin Bertimbel (KPBB) di Jakarta Pusat, Kamis.

Walau hal ini tak masuk dalam pelanggaran HAM berat, namun semua rakyat Indonesia tak harus mengalami berbagai macam kerusakan lingkungan karena sudah dijamin oleh negara.

Esrom mencontohkan seperti kasus kabut asap yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia akibat karhutla.

Hal itu membuat masyarakat harus tak nyaman dalam beraktivitas karena asap yang menyelimuti langit.

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu, kabut asap bukan hanya permasalahan daerah terdampak karhutla tapi juga permasalahan yang dialami oleh penghuni kota besar seperti Jakarta.

Akan tetapi bedanya adalah, warga DKI sudah terbiasa menghadapi polusi udara meski tingkat polusi di ibu kota semakin parah.

Kabut asap akibat karhutla maupun akibat hasil emisi dari kendaraan di kota-kota besar sama-sama memiliki dampak yang tidak baik untuk manusia yang menghirupnya karena mengandung partikulat sangat halus yang berbahaya untuk kesehatan, ungkapnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X