Anak Punya Prestasi, Orang Tua Diminta Tetap Pilih Sekolah Terdekat

- Minggu, 23 Juni 2019 | 12:35 WIB
Pendaftaran sekolah (Foto: Setkab.go.id)
Pendaftaran sekolah (Foto: Setkab.go.id)

Pemerintah telah menaikan kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 untuk jalur prestasi dari 5 persen menjadi 15 persen. Tambahan kuota ini akibat adanya protes dari orang tua dan kondisi di lapangan dalam penerapan sistem zonasi masuk sekolah. 

Untuk jalur prestasi merupakan peserta didik berprestasi yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan diterimanya peserta didik melalui jalur prestasi ini ditentukan melalui nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) atau Ujian Nasional (UN), serta prestasi atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Pelaksanaan PPDB berbasis zonasi tahun ini merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaannya. Dengan ini, saya berharap bisa membantu dalam percepatan pemerataan kualitas pendidikan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi

Didik berharap, orang tua yang memiliki putra dan putri yang berprestasi dapat memasukan anak-anaknya di sekolah-sekolah dekat dengan tempat tinggal masing-masing.

“Dengan itu para siswa yang memiliki prestasi bagus tidak hanya di satu sekolah tertentu saja, tetapi dapat menyebar di sekolah lainnya,” ujarnya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X