Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap musisi Ananda Badudu, pagi ini. Penangkapan mantan wartawan Tempo itu terkait dugaan pengumpulan dana yang disalurkan untuk mendukung demonstrasi mahasiswa pada Selasa (24/9) dan Rabu (25/9) di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai penangkapan Ananda Badudu janggal, karena tidak memiliki dasar dan ketetapan hukum yang kuat. Selain itu, penangkapan Ananda Badudu dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi.
"Ini karena penggalangan dana yang dilakukan bersama, kemudian digunakan secara bersama-sama. Tidak ada alasan mendasar untuk Polda Metro Jaya menahan dan memproses secara hukum. Tidak hanya lemah, ini tidak berdasar," kata Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim di Jakarta, Jumat (27/9).
Atas dasar itu, Sasmito mengatakan AJI akan mendesak Polda Metro Jaya untuk melepaskan Ananda Badudu.
Terkait penangkapan dirinya, Ananda Badudu menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya, sekitar pukul 05.00 WIB.
Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa
— Ananda Badudu (@anandabadudu) September 26, 2019
Sebelumnya, jurnalis dan aktivis Dandhy D Laksono juga ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam. Setelah penangkapan itu, Dandhy sudah diizinkan pulang pada Jumat pagi, tetapi status tersangkanya tidak dicabut.
"Benar tapi sudah dilepas. Meski tetap berstatus tersangka," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati.