Gelandangan di Indonesia Bakal Dikenakan Denda Rp1 Juta

- Kamis, 19 September 2019 | 14:02 WIB
Antara/Oky Lukmansyah
Antara/Oky Lukmansyah

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan memberikan hukuman denda bagi para gelandangan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 432 tentang penggelandangan pada draf RKUHP 28 Agustus 2019 yang berbunyi:

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I."

Aturan ini kemudian mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI. Menurut yayasan tersebut, ini merupakan aturan yang paling menggelikan dalam RKUHP.

"Isu yang paling menggelikan [dalam RKUHP] adalah masalah penggelandangan yang diancam dengan pidana denda hingga Rp1 juta," tulis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI melalui keterangan di laman resminya.

Menurut YLBHI, pasal soal gelandangan ini bermula dari wacana meniadakan jasa pekerja seks di jalanan. Akan tetapi, saat praktiknya justru membuka celah penangkapan terhadap para tunawisma.

Para tunawisma ini tentu tidak akan bisa membayar denda, untuk bertahan hidup saja mereka mungkin kesusahan. Tak ada pilihan lain, tunawisma ini mungkin akan berada di penjara.

Kondisi ini disebut bisa memperparah kondisi penjara yang sudah kelebihan muatan. Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), adanya gelandangan menunjukkan bahwa negara telah gagal memenuhi kesejahteraan warga.

Selain itu, ICJR juga mengungkapkan bahwa keberadaan pasal itu justru bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Pasal itu menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X