Catat Nih! Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta Per 31 Januari 2020

- Rabu, 29 Januari 2020 | 12:11 WIB
Ilustrasi Tol Dalam Kota yang tarifnya akan disesuaikan per 31 Januari 2020. (INDOZONE/Febio Hernanto))
Ilustrasi Tol Dalam Kota yang tarifnya akan disesuaikan per 31 Januari 2020. (INDOZONE/Febio Hernanto))

Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif pada ruas Tol Dalam Kota Jakarta. Tarif baru itu akan berlaku mulai tanggal 31 Januari 2020. 

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019. Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk, M Agus Setiawan mengatakan, ruas Tol Dalam Kota Jakarta yang tarifnya disesuaikan meliputi ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. 

"Penyesuaian tarif berlaku mulai 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB," ujar Agus saat dihubungi Indozone, Rabu (29/1/2020). 

Pihaknya, lanjut Agus, tengah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif tol tersebut melalui berbagai sumber. Salah satunya lewat sosialisasi melalui media. 

"Saat ini sedang dilakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk, info di VMS, rilis media dan lain-lain," jelasnya. 

Tarif Tol Baru

-
Sosialisasi penyesuaian Tarif Tol Dalam Kota Jakarta oleh PT Jasa Marga (persero) Tbk (Dok.Jasa Marga)

Adapun besaran tarif tol yang disesuaikan per 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp10.000 dari yang semula Rp9.500
  • Golongan II: Rp15.000 dari yang semula Rp11.500
  • Golongan III: Rp15.000 dari yang semula Rp15.500
  • Golongan IV: Rp17.000 dari yang semula Rp19.000
  • Golongan V: Rp17.000 dari yang semula Rp23.000

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X