Tak Ingin Luka Sejarah Terulang, Pembagian AKD DPR Bakal Proporsional

- Senin, 7 Oktober 2019 | 14:03 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Aziz Syamsuddin. (Antara/Galih Pradipta)
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Aziz Syamsuddin. (Antara/Galih Pradipta)

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembagian pimpinan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) dilakukan secara proporsional. Ia tak ingin kejadian penyusunan pimpinan AKD di periode lalu terulang kembali. 

Pada DPR periode sebelumnya, AKD dikuasai partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih atau partai-partai pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Pilpres 2014. 

Meski PDI Perjuangan menjadi pemenang, posisi partai besutan Megawati Soekarnoputri itu tidak mendapat jatah di AKD. 

Menurut Puan, pembagian AKD DPR era 2014-2019 merupakan luka sejarah dan telah mencederai demokrasi yang sudah dilakukan melalui proses pemilu. Dalam pembagian AKD pimpinan DPR kala itu tidak menghargai dan menghormati pemenang pemilu 2014.

"Ke depan ini kita harus saling menghormati dan menghargai," ujar Puan di  komplek parlemen, Jakarta, Senin (7/10).

-
Ketua DPR RI periode 2019-2024 Puan Maharani saat dimintai keterangan oleh wartawan. (Indozone/Johannes Nainggolan)

Lebih lanjut, Puan Maharani menyatakan nantinya pembagian ADK dilakukan sesuai perolehan kursi serta suara saat pemilu 2019. Ia lagi-lagi menegaskan, jangan lagi ada perebutan kursi pimpinan dikuasai partai oposisi seperti yang terjadi pada 2014.

"Sesuai dengan UU MD3 kan memang semua itu akan proporsional sesuai dengan perolehan kursi atau suara saat pemilu. Namun saya berharap bahwa semua proses ini tetap kita lakukan secara musyawarah mufakat," ucapnya.

Proses pembagian AKD nantinya diawali dengan rapat pimpinan, kemudian dilanjutkan dengan rapat konsultasi dengan para pimpinan fraksi DPR untuk penentuan AKD. Rapat konsultasi itu akan menentukan berapa pimpinan dan anggota yang masuk ke setiap komisi di DPR.  

"Prosesnya akan dilakukan musyawarah mufakat," ujar Puan.

DPR memiliki sejumlah alat kelengkapan mulai dari 11 komisi, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan  Anggaran (Banggar), Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKASP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Badan Legislasi (Baleg). (MA)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X