KPK Berharap Anggota DPR Baru Lebih Maksimal dalam Pencegahan Korupsi

- Selasa, 1 Oktober 2019 | 10:11 WIB
 ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar para wakil rakyat yang terpilih dan akan dilantik pada hari ini bisa lebih memaksimalkan diri dalam upaya pencegahan korupsi. Apalagi mengingat lima tahun terakhir ini, sejumlah nama anggota DPR telah diproses KPK.

"Sektor politik salah satu yang sangat berisiko terkena korupsi atau di sektor politik inilah risiko-risiko korupsi itu bisa terjadi dan KPK sudah memproses sebagian di antaranya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (30/9).

Menurut dia, pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik setiap tahunnya, melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu maksimal 30 hari kerja, dan upaya-upaya pencegahan lain yang bisa dilakukan.

"Jadi kalau ada, kita kan tidak pernah tahu para pejabat atau mungkin anggota DPRD, DPR atau DPD yang diberikan gratifikasi maka dapat dilaporkan maksimal 30 hari kerja dan kalau dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja maka ancaman pidana yang diatur di pasal 12 B (UU KPK) bisa dihapus. Ancamannya cukup tinggi yaitu 4 sampai 20 tahun," ujar Febri.

Dia menambahkan, KPK juga memastikan pelaporan gratifikasi itu akan dirahasiakan identitas pelapornya. Hal itu dikarenakan ada mekanisme yang sudah dijalankan KPK sejak awal.

"Tetapi kalau sudah terjadi tindak pidana korupsi, maka penegak hukum wajib untuk menindaklanjuti," katanya.

Mewakili seluruh jajaran KPK, Febri juga mengucapkan selamat kepada para wakil rakyat yang terpilih.

"Tentu KPK sebagai lembaga negara perlu mengucapkan selamat pada anggota DPR, DPD, dan juga DPRD di seluruh Indonesia yang sudah terpilih karena mereka ini kan dipilih melalui proses pemilu yang demokratis dengan berbagai tahapan yang sudah dilakukan," tuturnya.

Berdasarkan catatan KPK, berikut nama-nama anggota DPR yang diproses KPK dalam kurun waktu 2014 sampai 2019.

2014

  1. Anas Urbaningrum dari Demokrat (Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU)
  2. Sutan Bhatoegana dari Demokrat

2015

  1. Adriansyah dari PDIP
  2. Muhammad Nazaruddin dari Demokrat (TPPU)
  3. Patrice Rio Capella dari NasDem
  4. Dewi Yasin Limpo dari Hanura

2016

  1. Damayanti Wisnu Putranti dari PDIP
  2. Budi Supriyanto dari Golkar
  3. Andi Taufan Tiro dari PAN
  4. I Putu Sudiartana dari Partai Demokrat
  5. Charles Jones Mesang dari Golkar

2017

  1. Yudi Widiana Adia dari PKS
  2. Musa Zainuddin dari PKB
  3. Miryam S Haryani dari Hanura
  4. Markus Nari dari Golkar
  5. Setya Novanto dari Golkar
  6. Aditya Anugrah Moha dari Golkar

2018

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X