Penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman terkait dengan kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, karena telah menginformasikan kejadian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya menjadi ancamam bagi aktivis HAM lainnya.
"Tidak hanya Veronica Koman, kami juga bisa ditersangkakan setelah ini. Misalnya kami bilang Vero tidak bersalah, dia bisa bilang kamu melanggar UU Nomor 1/1946 karena kabar bohong," ungkap Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Simamora usai menyerahkan aduan di Kantor Komnas HAM di Jakarta pada Senin (09/09/19).
Menurut Nelson, Papua adalah daerah yang cukup tertutup untuk wartawan apalagi wartawan luar negeri dan terjadi blokade informasi dari satu sumber.
Nelson menilai ada monopoli narasi yang beredar pada masyarakat di luar Papua tentang Papua. Lalu saat narasi itu dilawan, maka timbullah ancaman pidana penyebaran berita bohong.
"Jadi yang memonopoli kebenaran polisi ini. Mau apa pun ceritanya kalau dia sebagai pemerintah bisa menyebut kabar bohong, bahaya banget itu," tutur Nelson.
Kasus yang menyandung Veronica Koman ini sangat disayangkan oleh Nelson karena keluarganya yang merasa terancam.
Veronica Koman sendiri adalah kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua. Tugasnya untuk menyampaikan informasi lewat media sosial tentang di asrama mahasiswa Papua di Surabaya dinilai sesuai kapasitasnya. Cuitan dari Veronica tentang mahasiswa Papua didapatnya dari mahasiswa Papua di Surabaya yang mengalami insiden secara langsung, bukannya dari berita bohong atau provokasi.