KPK Usut Keterkaitan Kemenkeu dalam Kasus Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

- Selasa, 28 Maret 2023 | 10:04 WIB
Logo KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Logo KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang hasil dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset hingga pemenuhan proses di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk 'operasional' gitu ya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (28/3/2023). 

“Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," imbuhnya. 

Baca Juga: Geledah Kementerian ESDM, KPK Amankan Dokumen dan Surat Perintah Pembayaran Tukin

Lebih lanjut Ali memastikan, KPK bakal mendalami soal dugaan adanya suap kepada anggota BPK. Selain itu, lembaga antirasuah juga akan mendalami keterkaitan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus manipulasi tukin ini. 

“Itu kami dalami, termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan kementerian keuangan. Kami akan dalami juga ke sana terkait dengan tunjangan kinerja ini. pasti kan ada kaitannya juga dengan kementerian lain terkait dengan tunjangan kinerja itu,” tuturnya.

Sebab, kata Ali, anggaran untuk membayar tukin pegawai Kementerian ESDM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu KPK akan mendalami peran Kemenkeu sebagai bendahara negara. 

“Iya tunjangan kinerja kan pasti dari negara ya dari APBN. nanti kami akan telusuri lebih jauh terkait dengan tunjangan kinerja ini,” ungkap Ali. 

Baca Juga: KPK Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Terdapat 10 orang tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut. 

"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X