Tolak Bertanggung Jawab Pacar Hamil, Pelajar SMK di Cianjur Tembak Kekasih hingga Tewas

- Selasa, 25 April 2023 | 21:27 WIB
Pelajar SMK di Cianjur tembak pacar. Ilustrasi penembakan. (Freepik)
Pelajar SMK di Cianjur tembak pacar. Ilustrasi penembakan. (Freepik)

Seorang pelajar SMK berinisial AG (17) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menembak kekasihnya karena menolak bertanggung jawab atas perbuatannya membuat korban hamil.

Kapolsek Sukanagara, AKP Tio mengatakan pelaku membunuh pacarnya dengan menembak menggunakan senapan angin.

Baca Juga: Review The Innocent di Netflix, Penuh Plot Twist tapi Endingnya Kurang Memuaskan

Kemudian, selang beberapa jam AG membuang jasad korban ke dalam selokan di pinggir jalan.

"Pelaku AG ditangkap Senin dini hari di rumah orang tuanya di Kecamatan Pagelaran, dia mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban yang satu sekolah karena diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban," katanya mengutip Antara, Selasa (25/4/2023).

-
AG, pelajar SMK di Cianjur tembak pacar karena menolak bertanggung jawab atas perbuatannya karena koban hamil. (ANTARA/Ahmad Fikri)

 

Sudah Direncanakan

Pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban tidak jauh dari rumah orang tuanya, hanya berjarak 100 meter.

Baca Juga: Cerita Haru Tukang Sol Sepatu Baik Hati, Jaga Rumah Pemudik yang Lupa Tutup Pintu Rumah

Korban ditembak sebanyak dua kali menggunakan senapan angin yang dibawa pelaku di bagian kepala, hingga tewas.

Tidak sampai di situ, tutur Tio, pelaku menyeret tubuh korban menggunakan tambang plastik yang dijeratkan ke leher korban sebelum di masukan ke dalam bak mobil yang dibawanya. 

Jasad korban dibuang ke dalam Sungai Ciparay di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara dan akhirnya ditemukan warga.

"Kami langsung melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan orang tua korban dan saksi lainnya, dari keterangan saksi ditemukan kalau korban dijemput pelaku yang merupakan pacar-nya," katanya.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup, karena pelaku masih di bawah umur pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur. Saat ini pelaku sudah meringkuk di tahanan Polres Cianjur, untuk mempertanggun jawabkan perbuatannya.

"Penahanan terhadap pelaku akan disesuaikan karena masih di bawah umur, namun secara hukum pasal yang dikenakan tetap sama karena pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban secara terencana," kata Tio.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X