Soal Iptu Umbaran yang Menyamar Jadi Wartawan, AJI: Dapat Ganggu Kinerja Pers!

- Kamis, 15 Desember 2022 | 13:27 WIB
Logo Polri. (museum.polri.go.id)
Logo Polri. (museum.polri.go.id)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyoroti peristiwa adanya seorang anggota Polisi yakni Iptu Umbaran yang menyamar menjadi wartawan TV selama 14 tahun. Kini Iptu Umbaran diangkat menjadi kapolsek Kradenan, Blora Jawa Tengah.

Ketua AJI Indonesia Sasmito mengatakan, pihaknya mengecam adanya mendesak agar pemerintah khususnya Polri agar dapat menghentikan cara menyusupkan anggota intelijen ke institusi media.

"AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik," ujar Sasmito dalam siaran persnya, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Wartawan Mendadak Jadi Kapolsek, Polda Jateng Angkat Bicara

Sasmito menyebut penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers. 

Di mana, Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," tuturnya.

Baca Juga: Mabes Pori Buka Suara Terkait Polemik Iptu Umbaran, Wartawan yang Jadi Kapolsek

Sasmito berkata, baik AJI dan LBH pers pun juga meminta kepada Dewan Pers untuk dapat menyelidiki secara tuntas dan kemudian memberikan sanski kepada Iptu Umbaran yang dianggap telah melanggar kode etik jurnalistik.

Terpenting, kata Sasmito, Dewan Pers harus memperbaiki mekanisme verifikasi wartawan terutama melalui uji kompetensi wartawan. Sehingga kejadian penyamaran serupa sebagaimana yang dilakukan Iptu Umbaran tak terulang.

"Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang," bebernya.

Lebih jauh, kata dia, AJI dan LBH pers mengingatkan kepada perusahaan media agar dapat melakukan seleksi yang lebih ketat lagi dengan memeprjatikan latar belakang wartawan.

"Mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan," tandasnya.

Sebelumnya diwartakan, Polda Jawa Tengah (Jateng) memberikan penjelasan terkait hebohnya mantan wartawan yang mendadak menjadi Kapolsek Kradenan usai belasan tahun menjadi jurnalis. Polda Jateng membenarkan jika Iptu Umbaran merupakan anggota Polri dan pernah menjadi wartawan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X