Sudah Diketok Jadi UU, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Beberkan 12 Alasan Tolak RKUHP

- Selasa, 6 Desember 2022 | 12:58 WIB
Sejumlah aktivis dari gabungan sejumlah elemen masyarakat melakukan unjuk rasa menolak RKUHP. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan).
Sejumlah aktivis dari gabungan sejumlah elemen masyarakat melakukan unjuk rasa menolak RKUHP. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Meski begitu Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai ada beberapa pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih bermasalah.

Adapun pasal-pasal tersebut di antaranya pasal yang anti demokrasi, melanggengkan korupsi, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik hingga memiskinkan rakyat. Menurut liansi Nasional Reformasi KUHP, beberapa pasal yang termuat di RKUHP menjadi aturan yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Sebab, mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja.

Berikut pasal-pasal yang dianggap kontroversi di dalam RKUHP:

1. Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat (Pasal 2 RKUHP)

Aliansi menjelaskan, pasal ini merampas kedaulatan masyarakat adat. Sebab, frasa “hukum yang hidup di masyarakat” berpotensi menjadikan hukum adat disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu. 

Selain itu, pasal ini menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara, yaitu polisi, jaksa, dan hakim. Pasal ini menjadikan masyarakat adat kehilangan hak dalam menentukan nasibnya sendiri.

Aturan ini juga mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya. Karena,saat ini di Indonesia masih ada ratusan Perda diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Baca Juga: Sah! Rapat Paripurna DPR Resmikan RKUHP Jadi Undang-undang

2. Pasal terkait pidana mati (Pasal 100 RKUHP)

Keberadaan pasal terkait pidana mati di RKUHP juga mendapat sorotan Internasional.  Universal Periodic Review (UPR) mencatat terdapat 69 rekomendasi dari 44 negara baik secara langsung maupun tidak langsung menentang rencana pemerintah Indonesia untuk mengesahkan RKUHP, salah satunya rekomendasi soal moratorium atau penghapusan hukuman mati.

Banyak negara di dunia telah menghapus pidana mati. Sebab, merampas hak hidup manusia sebagai karunia yang tidak bisa dikurangi atau dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara. Selain itu, banyak kasus telah terjadi dalam pidana mati yakni kesalahan penjatuhan hukuman yang baru diketahui ketika korban telah dieksekusi. 

3. Penambahan pemidanaan larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila (Pasal 188).

 Pasal ini sangat bermasalah. Sebab, tidak ada penjelasan soal “paham yang bertentangan dengan pancasila”, siapa yang berwenang menentukan suatu paham bertentangan dengan pancasila. 

Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi setiap orang terutama pihak oposisi pemerintah karena tidak ada penjelasan terkait “paham yang bertentangan dengan Pancasila”. Pasal ini akan menjadi pasal karet dan dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di era orde baru.

Baca Juga: Pimpinan DPR Sebut Ada Kemungkinan RKUHP Disahkan dalam Rapat Paripurna Terdekat

4. Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara (Pasal 240 & 241 RKUHP)

Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan menjadi pasal anti demokrasi. Sebab di dalam pasal ini tidak ada penjelasan terkait kata “penghinaan”. Menurut Aliansi, Pasal berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.

 5. Ancaman Pidana Bagi kerja-kerja Advokat dan Jurnalis dalam ruang sidang pengadilan (Pasal 280 RKUHP)

Mereka menyebut di dalam pasal ini tidak ada penjelasan yang jelas mengenai frasa “penegak hukum”. Sehingga pasal ini berpotensi mengkriminalisasi advokat yang melawan penguasa. Selain itu, pasal ini juga mengekang kebebasan pers karena larangan mempublikasi proses persidangan secara langsung.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X